Peraturan perundang-undangan yang berkedudukan satu tingkat dibawah undang-undang adalah
Peraturan perundang-undangan yang berkedudukan satu tingkat dibawah undang-undang adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu :
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UUD
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden
============================
[tex]\small\boxed{\tt{By:UceLLs}}[/tex]
[answer.2.content]